Dalam klarifikasi yang disampaikan, Dinas Damkar menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi, persetujuan, maupun penugasan personel untuk kegiatan sosialisasi ataupun pelatihan pemadaman kebakaran seperti yang diberitakan sebelumnya.
Sebagai lembaga pemerintah yang bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP), Damkar Bitung menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama yang menggunakan nama instansi harus memenuhi tahapan resmi, yakni:
1. Pengajuan surat permohonan dari pihak pemohon,
2. Verifikasi teknis oleh Dinas,
3. Penerbitan surat tugas atau rekomendasi,
4. Pelibatan personel hanya melalui penugasan resmi.
“Dalam kasus ini, seluruh tahapan tersebut tidak pernah dilakukan,” tegas pihak Damkar dalam keterangannya.
Dinas mengingatkan bahwa segala aktivitas yang mengatasnamakan Damkar Kota Bitung tanpa prosedur resmi merupakan pelanggaran administrasi serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Meski demikian, Damkar Bitung menegaskan tetap terbuka untuk bekerja sama dengan perusahaan mana pun, termasuk PT Agro Makmur Raya, selama seluruh prosedur resmi dipenuhi dan sesuai regulasi yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan mencegah munculnya persepsi keliru terkait pelaksanaan pelatihan tersebut.


Social Header
Label
Categories