Breaking News

Polemik Kegiatan Pencegahan Kebakaran di PT Agro Makmur Menguat, Dugaan Pelanggaran Prosedur Mencuat


Bitung — Polemik pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan pencegahan kebakaran di PT Agro Makmur Raya kian menguat. Sejumlah pejabat internal Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bitung menilai kegiatan tersebut sarat kejanggalan prosedural dan berpotensi menabrak mekanisme administrasi resmi.

Pertanyaan utama mengarah pada keberadaan surat permohonan perusahaan yang seharusnya dicatat secara formal di sekretariat dinas.

“Kalau memang ada surat permohonan dari perusahaan ke dinas, lewat jalur mana? Kenapa tidak ada pemberitahuan resmi di sekretariat yang ditujukan kepada Damkar?” tegas salah satu pejabat Damkar.

Sorotan juga diarahkan kepada peran CV Dvinchen sebagai pihak ketiga yang dinilai menjalankan fungsi krusial tanpa transparansi prosedur yang memadai.

Pihak CV Dvinchen Deni Ansiga membantah adanya pelanggaran. Mereka menyatakan bahwa seluruh kegiatan dilakukan atas dasar undangan resmi perusahaan dan telah dikomunikasikan dengan pimpinan instansi.

“Kami hanya pihak ketiga. Setiap tahun perusahaan menyurat ke dinas dan disetujui. Suratnya ada di Kepala Dinas. Kami hanya menjalankan undangan dari PT Agro Makmur Raya, semua sudah dikoordinasikan,” ujarnya

Sikap ini kemudian ditanggapi oleh Kepala Dinas Damkar Kota Bitung, Forsman Dandel, yang memberikan pernyataan tegas melalui pesan WhatsApp.

“Pihak ketiga itu bukan dari dinas. Dinas hanya sebatas melakukan monitoring kegiatan,” katanya.

Namun, Forsman juga menambahkan bahwa kewenangan pelaksanaan kegiatan diserahkan kepada pihak perusahaan.

“Dari dinas kami memberikan kewenangan kepada perusahaan, dan kami mengapresiasi serta berterima kasih kepada PT Agro Makmur Raya yang sudah melaksanakan kegiatan ini,” tambahnya.

Perbedaan keterangan antara pejabat internal, pihak ketiga, dan pimpinan instansi mencerminkan adanya potensi celah pengawasan dan lemahnya sistem dokumentasi internal.

Sejumlah pihak kini mendesak agar dilakukan klarifikasi menyeluruh serta pembukaan dokumen resmi guna memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
© Copyright 2022 - KRIMSUS TIMES