BITUNG-Sulut-Krimsustimes.web.id
Dugaan praktik bisnis ilegal galian C kembali mencuat di wilayah setempat. Dua nama, yakni Markel dan Ko Robby, disebut-sebut sebagai pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan pasir tanpa izin yang dinilai melanggar aturan dan merusak lingkungan.
Menurut informasi yang diperoleh, Markel diduga bertindak sebagai pemasok pasir tanpa memiliki izin resmi dari instansi terkait. Hasil galian kemudian dikirim ke penampungan milik Ko Robby. Aktivitas ini menuai keresahan masyarakat sekitar karena dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keseimbangan ekosistem.
Masyarakat setempat pun mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku. Mereka meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
“Kami berharap pihak kepolisian turun tangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Jangan sampai kegiatan seperti ini dibiarkan karena bisa merusak lingkungan dan menimbulkan bencana,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (4/10/2025).
Keresahan warga semakin meningkat karena aktivitas galian C ilegal ini disebut telah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan yang memadai. Warga menilai, penegakan hukum yang lemah menjadi celah bagi pelaku usaha ilegal untuk terus beroperasi.
Menanggapi hal ini, perwakilan dari aparat penegak hukum setempat menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Kami sudah menerima informasi terkait dugaan aktivitas galian C ilegal itu. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan data di lapangan. Jika terbukti ada unsur pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang pejabat dari pihak kepolisian setempat.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu agar menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain yang mencoba melakukan hal serupa. Mereka juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C di seluruh wilayah.
Dengan penindakan tegas dan pengawasan berkelanjutan, masyarakat percaya lingkungan dapat tetap terjaga, dan potensi kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal dapat diminimalkan


Social Header
Label
Categories