Krimsustimes. Web. Id
Bitung – Aksi penikaman yang mengguncang Kota Bitung pada Jumat dini hari (3/10/2025) berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung.
Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial HT ditangkap setelah menikam remaja sebaya, BP (18), dengan sembilan kali tikaman menggunakan sebilah pisau.
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 02.30 WITA di depan Alfamart perempatan Giper, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke gudang Alfamart, namun tertahan oleh pintu. Akibat luka tusuk serius, korban segera dilarikan ke RS Manembo-nembo untuk mendapat perawatan intensif.
Hanya dalam waktu sekitar tiga jam, tepatnya pukul 05.30 WITA, Tim Tarsius Presisi bergerak cepat berdasarkan keterangan saksi dan korban. Pelaku akhirnya berhasil dicegat di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Saat penangkapan, polisi memberikan tindakan tegas terukur karena pelaku berusaha melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Bitung tidak memberi ruang bagi aksi kriminalitas yang meresahkan warga.
“Penangkapan ini merupakan wujud respon cepat Polres Bitung dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang serta segera melaporkan setiap tindak kriminal agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya.
Polres Bitung memastikan seluruh langkah hukum telah ditempuh, mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga penyitaan barang bukti.
Saat ini korban masih menjalani perawatan medis intensif, sementara pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.


Social Header
Label
Categories