Krimsustimes. Web. Id
BITUNG, 17 September 2025 – Polres Bitung melakukan klarifikasi dan pendalaman terkait kasus perundungan (bullying) yang melibatkan siswa salah satu SMK di Kota Bitung, setelah video kejadian tersebut viral di media sosial Facebook.
Dalam video yang beredar, tampak seorang siswa berseragam sekolah duduk sambil memegang ponsel, kemudian dirundung secara fisik oleh sesama siswa yang hanya mengenakan celana seragam tanpa kemeja. Peristiwa itu direkam oleh siswa lain yang juga berada di lokasi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku perundungan, korban, dan perekam video merupakan siswa dari sekolah yang sama.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah bersama Polres Bitung telah menggelar pertemuan pada Rabu (17/9/2025) untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan melalui Satgas TP2K (Tim Penanganan dan Penyelesaian Kekerasan) di sekolah.
Dari pertemuan tersebut disepakati beberapa langkah, di antaranya:
Siswa pelaku perundungan membuat pernyataan dan permohonan maaf.
Pihak sekolah akan memberikan sanksi kepada pelaku jika tidak hadir ke sekolah dalam waktu 1x24 jam.
Pertemuan itu dihadiri Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Kanit IV PPA Sat Reskrim IPDA P. Palendeng, SH, kakak kandung korban, serta seluruh siswa yang terlibat.
Motif perundungan dalam video tersebut diketahui sebagai bentuk pembalasan, karena korban sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa terhadap teman dari pelaku.
Polres Bitung menyatakan akan terus memantau perkembangan dan tindak lanjut yang dilakukan pihak internal sekolah terkait kasus ini.
(AK)


Social Header
Label
Categories