Breaking News

Pengelolaan Tanpa Dasar Hukum di Lantai IV BCC di Hentikan Perjanjian Kerja Sama Lama Dipertanyakan


Bitung –Krimsustimes.web.id
Selasa (9/9/2025) Dugaan Praktik pungutan liar di lantai IV Bitung City Center (BCC) resmi dihentikan. Selain itu, seluruh perjanjian pengelolaan aset kini sedang ditinjau ulang untuk memastikan tata kelola pasar yang bersih dan transparan.

Bangunan pasar tersebut sudah rampung sejak 2020, namun baru dimanfaatkan pedagang pada 2023. Sejak saat itu muncul persoalan pungutan tanpa dasar hukum yang dilakukan oleh manajemen lama Perumda Pasar.

Hasil investigasi internal atas dugaan penyimpangan menemukan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) bermasalah yang dibuat oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama, Masri Kereh, dengan pihak ketiga. Padahal, kapasitasnya tidak memiliki kewenangan menyerahkan pengelolaan aset.

“Begitu kami masuk pada Juli 2024, semua pungutan kami hentikan. Tidak ada landasan regulasi yang jelas, sehingga itu masuk kategori pungutan liar,” tegas seorang pejabat.

Direktur Utama Perumda Pasar Ramlan Mangkialo menegaskan bahwa pihaknya tidak menjadi pengelola lantai IV BCC. “Perumda hanya mengetahui adanya PKS yang dibuat direksi lama, namun secara teknis pengelolaan tidak berada di bawah kendali manajemen sekarang,” jelasnya di hadapan Komisi II DPRD Bitung.

Sumber internal menyebut, SK Wali Kota tahun 2024 sejatinya hanya mengatur pemanfaatan aset dengan batasan ketat, bukan penyerahan pengelolaan penuh. SK tersebut juga mewajibkan adanya perjanjian resmi antara dinas terkait dengan pihak yang menggunakan gedung. Sayangnya, aturan itu tidak dijalankan secara tuntas, sehingga ruang pasar dibiarkan tanpa pengawasan dan membuka celah praktik pungli.

Dasar hukum PKS lama pun dinilai lemah. Berita Acara tahun 2021 tidak menyebutkan gedung secara spesifik, sementara aturan tentang pinjam pakai aset pemerintah jelas mengharuskan keterlibatan langsung instansi terkait.

Saat ini, penegasan aturan pengelolaan pasar kembali diarahkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Regulasi tersebut menyebut, Perumda hanya boleh mengelola aset yang menjadi bagian dari modal resmi perusahaan, bukan aset umum tanpa dasar hukum.

Selain itu, Perda Nomor 6 dan 7 Tahun 2021 tentang pendirian serta penyertaan modal pada Perumda Pasar kembali menjadi rujukan utama. Dengan aturan tersebut, setiap bentuk kerja sama wajib jelas, transparan, dan memiliki payung hukum yang sah.

“Pedagang tetap bisa berjualan, tapi mekanismenya harus tertib sesuai aturan. Tujuan utama kita adalah mendukung aktivitas ekonomi masyarakat tanpa praktik pungutan ilegal,” sambung pejabat tadi.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh pembenahan tata kelola aset di daerah lain. Namun hingga kini belum ada penjelasan apakah pihak yang terlibat dalam PKS lama maupun pungutan liar akan dikenakan sanksi.
© Copyright 2022 - KRIMSUS TIMES