Bitung-Krimsustimes. Web. Id
Praktik ilegal penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Sulawesi Utara. Seorang pria berinisial HM alias Harry Mulyono atau yang dikenal dengan sebutan Bos Ai diduga menjadi otak di balik bisnis haram tersebut.Meski aktivitasnya telah berlangsung lama dan merugikan masyarakat, hingga kini gudang penimbunan solar ilegal yang dikelola Harry Mulyono masih belum tersentuh hukum. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Selasa (2/9/2025), hasil pantauan awak media mendapati salah satu gudang penimbunan BBM yang diduga ilegal dan dimiliki oleh HM menggunakan nama perusahaan PT EEKJ Ezra Ezar Karunia Jaya. Tangki-tangki dari perusahaan tersebut kerap terlihat keluar masuk dari gudang penimbunan BBM milik Harry Mulyono.
BBM subsidi tersebut disebut berasal dari truk-truk tronton yang beroperasi di Kota Bitung. Truk-truk tersebut memarkir di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lalu menurunkan BBM ke gudang milik mafia Ai. Selanjutnya, BBM itu kembali dijual untuk meraup keuntungan besar.
Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat, dugaan kuat praktik ini bisa berjalan mulus karena adanya setoran ke pihak aparat. Hal ini membuat masyarakat menilai Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Bitung maupun Polda Sulut, seakan menutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut.
> “Semua sudah diberikan atensi dari Polda, Polres maupun Polsek. Makanya kegiatan ilegal di Sulut sudah terang-terangan seperti jalan tol,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Berdasarkan aturan itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak lagi membiarkan praktik mafia BBM yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat kecil.
> “Pemerintah sudah jelas mengalokasikan subsidi untuk masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk bisnis komersial. Jika ada industri yang masih menggunakan solar subsidi untuk keuntungan pribadi, itu harus segera ditindak,” tambah warga lainnya.
Masyarakat berharap Polda Sulut segera turun tangan menangkap dan memproses hukum mafia BBM yang telah lama beroperasi di Kota Bitung tersebut.


Social Header
Label
Categories