Breaking News

Cemburu Buta Berujung Penganiayaan, Remaja 16 Tahun Ditikam Mantan Pacar di Bitung

BITUNG-Sulut-Krimsustimes.web.id
Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, berupa penganiayaan dengan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WITA di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Pelaku diketahui bernama AT alias Aldi (23 tahun), sedangkan korban adalah seorang remaja perempuan berinisial NM (16 tahun), yang merupakan mantan pacar pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku yang dalam kondisi mabuk miras keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari korban. Sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku menemukan korban sedang berboncengan dengan temannya FR di wilayah Kelurahan Pateten Tiga.

Pelaku yang telah membawa sebilah pisau stainles ujung runcing dari rumah, turun dari motornya, lalu menikam korban satu kali pada bagian pinggang belakang sebelah kiri. Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku membawa korban ke RS Budimulia dan kemudian meninggalkan korban di sana.
Menindaklanjuti laporan keluarga korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut, Tim II Patroli Tarsius Polres Bitung yang dipimpin AIPTU Denhar Papente bergerak cepat. Sekitar pukul 03.30 WITA, tim mendapatkan informasi lokasi pelaku dan langsung melakukan pencarian.

Pada pukul 04.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, bersama barang bukti pisau yang sebelumnya dibuang pelaku ke dalam selokan.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Bitung bersama barang bukti, untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Motif penganiayaan diketahui karena pelaku sakit hati setelah diputuskan oleh korban dan tidak terima hubungan asmara mereka berakhir.
© Copyright 2022 - KRIMSUS TIMES