Breaking News

Galian Pasir Ilegal di Tewaan Dekat SD Katolik Diduga Tak Berizin, Warga Desak Polres Bitung Bertindak Tegas


Bitung, Sulut—Krimsustimes.web.id

Aktivitas tambang pasir atau Galian C yang berlokasi di Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, menuai keluhan masyarakat. Tambang yang berada tepat di samping Sekolah Dasar (SD) Katolik tersebut diduga kuat tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dinilai membahayakan keselamatan warga sekitar serta pengguna jalan.

Sejumlah warga menyatakan bahwa kegiatan galian pasir ini menggunakan alat berat berupa excavator dan menyebabkan kerusakan jalan serta lingkungan. Salah satu warga yang melintas di lokasi tersebut mengaku prihatin.

“Saya lihat sendiri ada galian pasir di pinggir jalan. Sangat berbahaya bagi pengguna kendaraan dan mengganggu aktivitas lalu lintas. Apalagi kalau benar tidak ada izin, ini sungguh keterlaluan,” ujarnya.

Warga lain menambahkan bahwa saat hujan deras, air bercampur lumpur dari lokasi galian kerap mengalir ke permukiman, mencemari lingkungan dan merusak infrastruktur.

 “Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal dampaknya ke lingkungan dan masyarakat. Kalau dibiarkan, akan makin merugikan. Polisi harus bertindak tegas,” tegasnya.

Izin Diduga Tidak Ada, Warga Pertanyakan Legalitas Tambang

Menurut data Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bukan Logam dan Batuan Sulawesi Utara per Maret 2025, hanya ada enam lokasi tambang pasir resmi di Kota Bitung: lima berbadan hukum CV dan satu berbadan hukum PT, yang tersebar di Apela dan Kumersot. Lokasi di Tewaan tidak termasuk dalam daftar tersebut. Padahal, berdasarkan ketentuan, setiap aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan wajib memiliki IUP yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Dokumen ini meliputi informasi tentang luas lahan, tahapan operasi produksi, nomor SK DPMPTSP, OSS, masa berlaku izin, hingga jenis komoditas yang ditambang.

Tuntutan Warga: Tutup dan Tindak Tegas

Maraknya tambang pasir ilegal atau galian C tanpa izin seperti di Tewaan disebut warga sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan aturan lingkungan. Selain itu, aktivitas ini dinilai sudah masuk kategori pidana dan menjadi ranah Aparat Penegak Hukum.

“Kalau memang terbukti tidak ada izinnya, Polres Bitung wajib menutup dan menindak tegas pelaku tambang. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk pelanggaran hukum,” tegas salah satu warga Ranowulu.

Sejumlah dump truck dan alat berat excavator tampak antre di lokasi untuk mengangkut hasil tambang. Hal ini menguatkan dugaan adanya aktivitas pertambangan sistematis yang diduga tanpa izin resmi.

Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Bitung, segera mengambil langkah hukum dan menghentikan aktivitas galian C di Tewaan demi keselamatan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.

(Red) 

© Copyright 2022 - KRIMSUS TIMES