Breaking News

Galian Pasir Ilegal di Bitung Diduga Gunakan Alat Berat Pemerintah, DLH dan PU Diminta Bertanggung Jawab


Bitung,SulutKrimsustimes.web.id  Aktivitas tambang pasir (Galian C) ilegal yang beroperasi di Kelurahan Pinokalan, Lingkungan Waleleng, Kota Bitung, menuai kecaman dari masyarakat. Selain diduga tak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut turut merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan warga. Mirisnya, salah satu alat berat ekskavator yang digunakan diduga milik pemerintah dari instansi Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media investigasi kami  aktivitas tambang pasir milik seseorang bernama Dedi itu menggunakan dua unit ekskavator kuning dan beberapa truk pengangkut pasir. Kegiatan ini ditengarai memicu kerusakan infrastruktur serta mengganggu pengguna jalan, khususnya di sekitar jalan Danowudu dan kawasan pekuburan umum Waleleng.

“Pasir dari truk sering berjatuhan di jalan aspal. Saya sempat lihat pengendara motor hampir jatuh karena roda terpeleset pasir,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Selain itu, saat hujan turun, air bercampur lumpur dari lokasi tambang mengalir ke sungai dan memicu potensi pencemaran lingkungan, khususnya di daerah aliran sungai Girian.

Sejumlah warga juga mengungkapkan bahwa salah satu ekskavator yang digunakan dalam tambang tersebut diduga milik pemerintah.

“Setahu saya, alat berat itu milik salah satu dinas, kemungkinan dari PU. Tapi kami tidak tahu pasti dari dinas mana,” ungkap salah satu narasumber.

Jika benar alat berat itu milik pemerintah, maka patut dipertanyakan alasan penggunaannya dalam aktivitas yang tidak mengantongi izin resmi.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Akhmad Anugrah Ari Pratama, S.Trk, SIK, MH, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

 “Terima kasih atas informasinya, akan kami dalami,” jawabnya singkat melalui pesan singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Merianti Dumbela, akhirnya memberikan tanggapan setelah sebelumnya enggan merespons.

“Kami belum menerima laporan resmi mengenai aktivitas tambang tersebut. Namun jika benar tidak memiliki izin dan berdampak pada lingkungan, kami akan turun ke lokasi bersama tim gabungan untuk evaluasi dan penindakan,” tegas Merianti

Pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bitung juga buka suara. Kepala Dinas PU, Ir. Yusran Sondakh, menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan penggunaan alat berat dinas dalam aktivitas tersebut.

“Kami tidak pernah memberikan izin penggunaan alat berat untuk kegiatan non-pemerintah, apalagi yang ilegal. Jika terbukti, akan ada sanksi tegas kepada oknum terkait,” tegas Yusran.

Warga berharap pihak Polres Bitung bertindak cepat. Mereka menegaskan bahwa aktivitas tersebut telah masuk ranah pidana karena tidak mengantongi izin galian C sesuai ketentuan.

“Kalau legal, pasti ada plang izin, nama perusahaan, dan penanggung jawab. Tapi ini tidak ada apa-apa. Jangan sampai lingkungan rusak dan warga jadi korban,” ujar warga lain.

(Tim) 

© Copyright 2022 - KRIMSUS TIMES