BITUNG | KRIMSUSTIMES.ID
Tim gabungan Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos, berhasil mengamankan seorang remaja pelaku penggelapan sepeda motor. Pelaku berinisial RA (17) ditangkap pada Jumat, 13 Juni 2025, di kawasan Jalan Kompleks, Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Kapolsek Aertembaga menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial YO, orang tua dari MS—yang diketahui merupakan kekasih pelaku. Pada Minggu, 10 Juni 2025, RA meminjam sepeda motor milik korban, yakni Yamaha NMAX dengan nomor polisi DB 4885 VC, dengan dalih untuk keperluan pribadi.
Namun, sepeda motor tersebut justru digadaikan oleh pelaku kepada seseorang berinisial A seharga Rp4.350.000 tanpa seizin pemilik. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim Polsek Aertembaga segera melakukan penindakan di lokasi dan berhasil menangkap RA tanpa perlawanan.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini kasusnya telah kami limpahkan ke Polsek Maesa untuk penanganan lebih lanjut,” ujar IPTU Tuegeh Darus.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha NMAX DB 4885 VC, yang saat ini telah diamankan di Polsek Maesa sebagai bagian dari proses hukum.
Polsek Aertembaga menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional, sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan hukum kepada warga. Sof


Social Header
Label
Categories